

Gorontalo, 28 April 2026. Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) IAIN Sultan Amai Gorontalo menyelenggarakan kuliah pakar bertema transformasi peran guru dalam sistem perlindungan anak dengan menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, Aris Adi Leksono. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi bersama Persatuan Guru Nahdlatul Ulama dan Pergunu tingkat kabupaten di Gorontalo sebagai upaya memperkuat wawasan akademik tentang perlindungan anak di era modern.
Kuliah pakar ini menjadi forum penting bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi pendidikan untuk memperdalam pemahaman mengenai posisi strategis guru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berpihak pada tumbuh kembang anak.

Dalam pemaparannya, Aris Adi Leksono menegaskan bahwa peran guru saat ini mengalami transformasi yang signifikan. Guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pembelajaran, tetapi juga berfungsi sebagai pendamping, pengawas, fasilitator, sekaligus pelindung anak di tengah berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.
Menurutnya, kedekatan guru dengan peserta didik menjadikan profesi ini sebagai salah satu elemen terdepan dalam mendeteksi dini berbagai potensi masalah yang dihadapi anak, termasuk kekerasan, tekanan psikologis, perundungan, hingga ancaman di ruang digital. Karena itu, guru perlu memiliki sensitivitas, kepedulian, serta kapasitas yang memadai dalam membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak. Kolaborasi antarelemen tersebut dinilai penting agar upaya perlindungan tidak bersifat parsial, melainkan terintegrasi secara menyeluruh.
Selain itu, Aris menyoroti pentingnya langkah preventif melalui pendidikan karakter, penguatan nilai empati, gerakan anti-bullying, serta literasi digital guna menghadapi tantangan baru seperti cyberbullying, kekerasan digital, dan paparan konten negatif.
Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Sultan Amai Gorontalo, Arten Mobonggi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan lembaga perlindungan anak merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga kesejahteraan dan keamanan anak.
Kegiatan ini turut menghadirkan dosen PIAUD, Sitriah Salim Utina dan Sitti Rojiyah N.I. Puhi, yang memperkaya diskusi melalui perspektif psikologis dan pedagogis terkait perlindungan anak.
Sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KPAI dan FITK IAIN Sultan Amai Gorontalo, serta Implementation Arrangement bersama Program Studi PIAUD. Kerja sama ini diarahkan pada penguatan tridharma perguruan tinggi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam isu perlindungan anak.

Ketua Program Studi PIAUD, Sitti Rahmawati Talango, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan calon pendidik anak usia dini yang tidak hanya unggul secara pedagogis, tetapi juga memiliki pemahaman komprehensif tentang hak-hak anak, perlindungan, serta pembangunan ekosistem pendidikan yang aman, ramah, dan inklusif.
Melalui kegiatan ini, Program Studi PIAUD IAIN Sultan Amai Gorontalo berkomitmen terus menghadirkan ruang akademik yang responsif terhadap isu-isu perlindungan anak, sekaligus berkontribusi dalam melahirkan pendidik profesional yang memiliki kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap masa depan anak Indonesia.
