SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya Manusia

Sistem Seleksi dan Pengembangan

Berikut ini adalah sistem seleksi/ perekrutan dosen dan tenaga kependidikan :

  • Sistem seleksi/perekrutan pegawai di program studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan baik dosen maupun tenaga kependidikan dikelola di tingkat IAIN Sultan Amai Gorontalo.
  • Dasar hukum sistem seleksi/ perekrutan tersebut yaitu:

Undang-undang   Nomor   8   tahun   1974   tentang   Pokok-pokok   Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;

  • Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan, program studi mengajukan kebutuhan dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan bidang yang dikehendaki  kepada  dekan  untuk  dibicarakan  dalam  rapat  pimpinan  dan dijadikan program fakultas untuk pemenuhan sumber daya manusia.
  • Hasil rapat pimpinan fakultas disampaikan dekan fakultas untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
  • Keputusan dekan  fakultas  disampaikan  ke rektor untuk  diputuskan  dan diinformasikan dalam bentuk surat edaran rektor kepada masyarakat melalui media massa dan internet dan dipasang di papan pengumuman rektorat.
  • Masyarakat yang memenuhi kualifikasi dapat mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengumpulkan persyaratan yang ditetapkan ke bagian kepegawaian IAIN Sultan Amai Gorontalo.
  • Pelamar menunggu panggilan tes
  • Pelamar yang memenuhi persyaratan administratif dipanggil untuk tes
  • Tes dilakukan secara tertulis dan lisan melalui empat tahap:
  • Ujian umum (tertulis dengan soal nasional)
  • Ujian substantif (tertulis dengan soal dibuat oleh program studi)
  • Tes kemampuan bahasa Inggris
  • Wawancara
  • Seleksi dilakukan berdasarkan hasil tes
  • Hasil seleksi diumumkan melalui pengumuman resmi
  • Pelamar yang lolos seleksi akan dipanggil untuk mendapat pengarahan
  • Pelamar yang lolos seleksi menunggu SK Menteri Agama
  • Setelah menerima SK Menteri Agamapelamar diminta untuk melakukan pemberkasan

 Penempatan

  • Dosen dan  Tenaga  Kependidikan  yang diterima  akan  ditempatkan  sesuai  dengan bidang keahlian.
  • Dekan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

Pengembangan

  • Pengembangan dan  pembinaan  SDM  baik  dosen  maupun  tenaga  kependidikan mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2005
  • Pengembangan status Dosen dan tenaga kependidikan dari CPNS menjadiPNS
  • Dosen CPNS mengikuti pelatihan PEKERTI, Prajabatan, dan tes kesehatan
  • Dosen CPNS  dan  Tenaga  Kependidikan  menerima  SK  Menteri Agama tentang Pengangkatan PNS
  • Dosen PNS dan Tenaga Kependidikan melakukan Sumpah Jabatan PNS
  • Dosen dan Tenaga Kependidikan diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan UU no. 14 tahun 2005, meliputi pengembangan kompetensi pedagogik, kompetensi  kepribadian,  kompetensi  sosial,  dan  kompetensi  profesional  dengan mengikuti:

     Pelatihan

     Workshop

     Magang

     Seminar

     Studi lanjut

Retensi

  • Dosen dan Tenaga Kependidikan diberi fasilitas pengembangan diri
  • Pemberian insentif pada Dosen dan Tenaga Kependidikan berdasarkan beban kerja
  • Menjaga lingkungan kerja yang kondusif
  • Remunerasi, penghargaan dan sanksi yang diberlakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku: PP no. 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; SK Rektor no. 153/SK/2013 dan no. 050/SK/2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Struktural, Karir, Eselon III/a, dan IV di IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Pemberhentian

  • Pemberhentian pegawai  dilaksanakan  atas  dasar  PP  no.  32  tahun  1979  tentang Pemberhentian PNS. Selain itu juga mengacu pada PP no. 30 tahun 1980 dan PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin pegawai.
  • Beberapa alasan pemberhentian pegawai antara lain:
  • Permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Penyederhanaan organisasi
  • Pegawai melakukan pelanggaran/tindak/penyelewengan
  • Pegawai tidak cakap jasmani atau rohani
  • Pegawai meninggalkan tugas
  • Pegawai meninggal dunia atau hilang

IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2014 menerima Dosen Non NIP dan tahun 2016 telah melaksanakan penerimaan Dosen Tetap Non NIP melalui seleksi. Program  studi PGRA ikut terlibat dalam penentuan formasi berdasarkan kebutuhan dosen program  studi.

Monitoring dan Evaluasi

Jelaskan sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dosen dan kinerja tenaga kependidikan (termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis, monitoring dan evaluasi kinerja dosen dalam tridharma serta dokumentasinya).

Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dosen

Dilaksanakannya  sistem  monitoring  dan  evaluasi  kinerja  dosen  dimaksudkan  untuk mengkaji  kinerja  dosen  selama  melaksanakan  Tri  Dharma  Perguruan  Tinggi,  khususnya proses pembelajaran. Tujuan sistem monitoring dan evaluasi kinerja dosen ini antara lain: meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, menilai akuntabilitas kinerja dosen di program  studi, meningkatkan atmosfer akademik di program studi, dan mempercepat terwujudnya tujuan program  studi.

Kegiatan dosen yang dimonitoring dan dievaluasi meliputi:

  • Kesesuaian mengajar dengan pertemuan yang direncanakan (jumlah pertemuan maupun materi yang disampaikan)
  • Porsentase jumlah   mahasiswa   lulus   yang   mengikuti   mata   kuliah   dosen   yang bersangkutan
  • Monitoring proses pembimbingan praktikum, tugas mata kuliah dan kegiatan akademik lainnya.
  • Tingkat kehadiran dalam kegiatan-kegiatan institusi
  • Keterlibatan dalam kegiatan penelitian
  • Keterlibatan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat
  • Aktivitas-aktivitas penunjang lainnya

Monitoring dan evaluasi kinerja dosen dilaksanakan minimal sekali dalam satu semester oleh  Tim  Evaluasi  Kinerja  Dosen  yang dibentuk  oleh  ketua  program  studi.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen terdiri dari beberapa bagian:

1)   Monitoring dan evaluasi berbasis evaluasi diri

  • Setiap dosen membuat laporan kinerja pribadi secara periodi
  • Laporan ini memuat semua aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan dosen yang bersangkutan, meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas penunjang lainnya.
  • Laporan harus dilengkapi dengan bukti pendukung.
  • Laporan diserahkan kepada tim evaluasi kinerja dosen.
  • Selain laporan kinerja pribadi, setiap dosen juga diminta untuk mengisi formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang kemudian diserahkan kepada pimpinan program studi untuk dikumpulkan ke fakultas.
  • Monitoring dan evaluasi berdasarkan penilaian mahasiswa.
  • Penilaian mahasiswa difokuskan pada penilaian proses pembelajaran di kelas dengan tujuan  menganalisis  kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian, dan kompetensi sosial.
  • Evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuisioner evaluasi kinerja dosen sekali setiap semester, yaitu saat akhir semester.
  • Penyebaran kuisioner dilakukan oleh tim evaluasi kinerja dosen dimana penilaian dinyatakan dalam skala likert.
  • Hasil kuisioner yang telah diisi diolah dan dianalisis oleh tim evaluasi kinerja dosen.

3)  Monitoring dan evaluasi berdasarkan penilaian dosen lain

  • Penilaian dosen  lain  dilakukan  untuk  menganalisis  kompetensi  profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
  • Evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuisioner evaluasi kinerja dosen sekali setiap semester.
  • Penyebaran kuisioner dilakukan oleh tim evaluasi kinerja dosen dimana penilaian dinyatakan dalam skala likert.
  • Hasil kuisioner yang telah diisi diolah dan dianalisis oleh tim evaluasi kinerja dosen.

4)  Monitoring dan evaluasi oleh pimpinan program  studi

  • Tim Evaluasi Kinerja Dosen merekap hasil evaluasi tiap dosen untuk dilaporkan kepada pimpinan program studi untuk ditindaklanjuti.
  • Dari hasil evaluasi, apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku akan dilakukan peringatan, pembinaan, dan penindakan oleh pimpinan program studi.
  • Selain itu pimpinan program studi membuat penilaian dengan mengisi daftar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)  yang meliputi:  kesetiaan,  prestasi kerja,   tanggung   jawab,  ketaatan,   kejujuran,   kerjasama,   prakarsa dan kepemimpinan.
  • Khusus untuk dosen yang telah memiliki sertifikasi maka dilakukan pula evaluasi kinerja dosen bersertifikasi dengan melakukan kompilasi Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD) dan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD)

Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kependidikan

Sistem monitoring dan evaluasi tenaga kependidikan dimaksudkan untuk mengkaji kinerja karyawan selama melaksanakan pelayanan administrasi   akademik. Tujuannya adalah menjamin mutu pelayanan karyawan terhadap mahasiswa dan dosen. Kegiatan tenaga kependidikan yang dinilai meliputi:

  • Tingkat kehadiran sesuai jam kerja
  • Tingkat kehadiran dalam kegiatan institusi/akademik
  • Kemampuan menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pimpinan

Penjaminan mutu dapat dilakukan dengan melakukan pengukuran kepuasan mahasiswa dan karyawan terhadap pelayanan yang diberikan tenaga kependidikan. Pengukuran kepuasan dilakukan dengan menyebarkan kuisioner baik kepada mahasiswa maupun dosen, dilakukan minimal sekali dalam satu semester. Hasil penyebaran kuisioner diolah dan dianalisis oleh tim Auditor Mutu Akademik Internal (AMAI) untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan program studi. Jika terdapat butir-butir yang tingkat kepuasannya rendah, maka segera dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja tenaga kependidikan pada periode penilaian berikutnya. Dan bila terjadi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku akan dilakukan peringatan, pembinaan, dan penindakan oleh pimpinan program  stud

Rekam Jejak Kinerja Akademik Dosen

Kinerja dosen direkam dalam database dosen berdasarkan kriteria-kriteria:

  • Tingkat pendidikan
  • Prestasi dosen dalam mendapatkan penghargaan lokal, nasional maupun internasional
  • Aktivitas dosen dalam pengajaran
  • Aktivitas/keterlibatan dosen dalam penelitian
  • Aktivitas/keterlibatan dosen dalam pengabdian kepada masyarakat
  • Aktivitas/keterlibatan dalam  seminar,  workshop,  pelatihan,  dll,  baik  sebagai  panitia maupun peserta
  • Aktivitas penunjang lainnya
  • Reputasi dalam hubungan kerja dengan pimpinan, sesama dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa

Rekam Jejak Kinerja Tenaga Kependidikan

Kinerja tenaga kependidikan direkam dalam database tenaga kependidikan berdasarkan kriteria-kriteria:

  • Tingkat pendidikan
  • Tingkat keahlian
  • Kemampuan menyelesaikan tugas yang diberikan
  • Aktivitas/keterlibatan dalam  seminar,  workshop,  pelatihan,  dll,  baik  sebagai  panitia maupun peserta
  • Aktivitas penunjang lainnya
  • Reputasi dalam hubungan kerja dengan pimpinan, dosen, sesama tenaga kependidikan, dan mahasiswa.